<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928</id><updated>2011-12-11T15:32:02.788-08:00</updated><title type='text'>NIQOB</title><subtitle type='html'>Menjaga Kemuliaan Wanita Muslimah di Tengah Fitnah yang Merebah</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>14</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-8066090153061516105</id><published>2010-09-19T05:15:00.000-07:00</published><updated>2010-09-19T05:24:42.974-07:00</updated><title type='text'>Cadar Rit Purdah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/TJYA4jJUrhI/AAAAAAAAADg/DhbBBppLFyQ/s1600/jlbb+purdah.jpeg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 142px; height: 200px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/TJYA4jJUrhI/AAAAAAAAADg/DhbBBppLFyQ/s200/jlbb+purdah.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5518599364896140818" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Apaan sih...&lt;br /&gt;Cadar rit purdah itu jilbab cadar yang menggunakan resleting plus purdah lo....&lt;br /&gt;Sangat bermanfaat bagi kita ....&lt;br /&gt;&lt;span class="full&lt;br /&gt;Bagi anti akhwat yang bercadar terkadang ketika kita bersafar dengan sang kekasih ( sumai lo...) jika terkena angin cadar kita akan mudah terbuka ( terutama bagi kita yang belum punya kijang, panther atau yang lain ). Nah dengan adanya jilbab ini anti akan lebih nyaman bepergian tanpa harus menjepitnya dengan jarum atau bahkan harus dipegangi sepanjang perjalanan ( repot kan..)&lt;br /&gt;Silahkan beli ditoko-toko terdekat. Yang jelas ana ndak jualan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-8066090153061516105?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/8066090153061516105/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/09/cadar-rit-purdah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/8066090153061516105'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/8066090153061516105'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/09/cadar-rit-purdah.html' title='Cadar Rit Purdah'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/TJYA4jJUrhI/AAAAAAAAADg/DhbBBppLFyQ/s72-c/jlbb+purdah.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-3198481407137166319</id><published>2010-09-17T19:43:00.000-07:00</published><updated>2010-09-17T19:54:56.450-07:00</updated><title type='text'>Pembakaran Al Qur'an</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/TJQpHdy3l9I/AAAAAAAAADY/faRUp1iEUEI/s1600/ALQRAN+DBKR.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 200px; height: 113px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/TJQpHdy3l9I/AAAAAAAAADY/faRUp1iEUEI/s200/ALQRAN+DBKR.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5518080651669510098" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dunia Islam dikejutkan dengan pembakaran Alqur'an yang dilakukan oleh 2 pendeta salibis ; Bob Old dan Danny Allen.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tapi bagi kita tidak usah heran, karena Alloh sudah mengingatkan orang-orang Yahudi dan Nashori tidak akan ridho kepada kaum Muslimin sebelum kita sebagai kaum muslimin murtad dari dien ini ( Islam ). Wahai umat Islam satukan ukhuwah untuk menghadapi bahaya musuh-musuh Alloh. WAYAMKURUNA WAYAMKURULLOH WALLOHU KHOIRIN MAKIRIN. .......ALLOHU AKBAR&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-3198481407137166319?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/3198481407137166319/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/09/pembakaran-al-quran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/3198481407137166319'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/3198481407137166319'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/09/pembakaran-al-quran.html' title='Pembakaran Al Qur&apos;an'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/TJQpHdy3l9I/AAAAAAAAADY/faRUp1iEUEI/s72-c/ALQRAN+DBKR.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-4822191266381952449</id><published>2010-02-26T20:31:00.000-08:00</published><updated>2010-02-26T20:34:16.832-08:00</updated><title type='text'>Larangan Bercadar</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S4igwPs1kQI/AAAAAAAAADI/eCTToIK0fUw/s1600-h/stop.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 119px; height: 115px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S4igwPs1kQI/AAAAAAAAADI/eCTToIK0fUw/s200/stop.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5442776900386001154" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Larang mengenakan penutup muka yang diberlakukan sebuah perguruan tinggi di Massachussets AS, membuat komunitas Muslim dan organisasi HAM berang. Mereka menilai larangan itu melanggar hak asasi dan secara khusus ditujukan pada kaum muslimah yang mengenakan cadar.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;College of Pharmacy and Health Sciences mulai tanggal 1 Januari kemarin menyatakan melarang mahasiswa atau siapa saja di kampus tersebut, mengenakan kain yang menutupi muka, termasuk cadar dan burka yang dikenakan muslimah. Menurut jubir perguruan tinggi itu, Michael Ratty, larangan tersebut diberlakukan untuk keperluan keselamatan dan diputuskan setelah melakukan penilaian periodik atas kebijakan keselamatan umum di perguruan-perguruan tinggi swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Larangan ini tidak ditujukan pada kelompok atau individu tertentu tapi berlaku untuk semua mahasiswa dan fakultas," dalih Ratty.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi komunitas Muslim di AS mengecam kebijakan yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi bagi muslimah yang meyakini bahwa mereka memang harus mengenakan cadar. "Saya tidak tahu dari mana datangnya. Yang bisa kami simpulkan, kebijakan itu dibuat dengan target khususnya kaum Muslimin," Jubir Council on American-Islamic Relations (CAIR), Ibrahim Cooper.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan direktur lembaga Security on Campus, Jonathan Kassa tidak setuju dengan kebijakan College of Pharmacy and Health Sciences yang memiliki beberapa kampus di AS antara lain di Boston, Worcester dan Manchester. Ia khawatir kebijakan itu akan mengorbankan hak asasi manusia atas nama keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengacara American Civil Liberties Union (ACLU) di Massachusetts, Sarah Wunsch juga mengecam kebijakan itu dan menegaskan bahwa kebijakan melarang kain penutup muka sebagai kebijakan yang ilegal.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-4822191266381952449?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/4822191266381952449/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/larangan-bercadar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/4822191266381952449'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/4822191266381952449'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/larangan-bercadar.html' title='Larangan Bercadar'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S4igwPs1kQI/AAAAAAAAADI/eCTToIK0fUw/s72-c/stop.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-7514625755604420127</id><published>2010-02-13T20:17:00.000-08:00</published><updated>2010-02-13T20:36:04.858-08:00</updated><title type='text'>Puisi Saudaraku</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S3d6UDnla3I/AAAAAAAAACo/ExqW_zxJKUo/s1600-h/nich+siapa+yach.....JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 121px; height: 106px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S3d6UDnla3I/AAAAAAAAACo/ExqW_zxJKUo/s200/nich+siapa+yach.....JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5437949560060472178" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;saudaraku………………!!&lt;br /&gt;Andai kau tahu…………&lt;br /&gt;Debu yang menempel pada kakimu fie sabilillah&lt;br /&gt;Dapat menyelamatkanmu dari neraka jahannam&lt;br /&gt;Kenapa kau tinggalkan jihad……???!!!&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Wahai saudaraku……………!!&lt;br /&gt;Andai kau faham&lt;br /&gt;Sekejap dalam medan jihad&lt;br /&gt;Dapat mengharuskanmu menikmati kenikmatan&lt;br /&gt;Dan keindahan jannatun Na'im&lt;br /&gt;Kenapa memilih selain jihad……???!!!&lt;br /&gt;Wahai saudaraku…………!!&lt;br /&gt;Andai kau mengerti&lt;br /&gt;Berak dan kencingnya kudamu fie sabilillah&lt;br /&gt;Bernilai pahala bagimu disisi robbmu&lt;br /&gt;Kenapa bimbang untuk berjihad……???!!!&lt;br /&gt;Wahai saudaraku…………!!&lt;br /&gt;Andai kau tahu…………&lt;br /&gt;Timah panas yang mengoyak tubuhmu&lt;br /&gt;Dapat menghantarkanmu memeluk mesra bidadari jelita&lt;br /&gt;Kenapa takut berjihad……???!!!&lt;br /&gt;Wahai saudaraku…………!!&lt;br /&gt;Andai kau faham&lt;br /&gt;Dentuman bom yang mencabik-cabik dagingmu dapat&lt;br /&gt;Menyibukkanmu bercandaria di pangkuan bidadari jelita&lt;br /&gt;Selama berpuluh-puluh tahun tanpa bosan&lt;br /&gt;Kenapa ragu untuk berjihad……??!!!&lt;br /&gt;Wahai saudaraku…………!!&lt;br /&gt;Andai kau mengerti&lt;br /&gt;Ledakan mortir yang meremukkan tulang belulangmu dapat&lt;br /&gt;Menghantarkanmu berbaring mesra diatas kasur dalam&lt;br /&gt;Kamar mempelai bersama bidadari yang tidak pernah&lt;br /&gt;Hilang keperawanannya&lt;br /&gt;Kenapa enggan berjihad……???!!!&lt;br /&gt;Wahai saudaraku…………!!&lt;br /&gt;Andai kau faham&lt;br /&gt;Tetesan darah pertama yang kau tumpahkan di medan jihad&lt;br /&gt;Dapat menghapuskan semua dosa-dosamu&lt;br /&gt;Tidak pilihan lain bagimu selain jihad……??!!&lt;br /&gt;Duhai saudaraku……………&lt;br /&gt;Seandainya engkau paham………&lt;br /&gt;Seandainya engkau mengerti………&lt;br /&gt;Seandainya engkau tahu………&lt;br /&gt;Seandainya engkau berakal………&lt;br /&gt;ENGKAU PASTI MEMILIH JIHAD………!!!!&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-7514625755604420127?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/7514625755604420127/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/puisi-saudaraku.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7514625755604420127'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7514625755604420127'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/puisi-saudaraku.html' title='Puisi Saudaraku'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S3d6UDnla3I/AAAAAAAAACo/ExqW_zxJKUo/s72-c/nich+siapa+yach.....JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-5920834925118945002</id><published>2010-02-13T20:09:00.000-08:00</published><updated>2010-02-13T20:30:12.286-08:00</updated><title type='text'>Aneh Tapi Nyata</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S3d8Q2h6qcI/AAAAAAAAACw/2-CcNLJtbQ4/s1600-h/cdr.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 89px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S3d8Q2h6qcI/AAAAAAAAACw/2-CcNLJtbQ4/s200/cdr.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5437951704030685634" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Gung ngapain sich....kalau pas walimah ursy ikhwan ma akhwat disater ( dibatasi kain agar tidak terlihat satu sama lain ) lagian habis selesai kita juga bisa melihat dia&lt;br /&gt;, Cletuk A'an&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;( bukan nama sebenarnya ) kepada temannya Agung ( bukan nama sebenarnya ). Itulah sebuah pertanyaan kocak yang keluar dari seorang ikhwan, lucu, sebel dan mungkin kita benci mendengarnya. Tapi ukhti...?? mari kita berfikir sejenak rasanya sangat penting sekali "WANITA MUSLIMAH BERCADAR " mereka akan bebas ketika ada acara seperti itu, tidak perlu salah tingkah ; yang menunduk, menutup mukanya dengan ujung jilbabnya atau yang lain.............&lt;br /&gt;Padahal kita sering melakukan aktifitas berkumpulnya laki-laki dengan perempuan ; tabligh akbar, walimah, nganter anak ke TK atau PAUD atau banyak lagi aktifitas yang pasti kita bertemu dengan para ikhwan. AYO KAPAN LAGI KITA BERNIQOB ( Uf )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-5920834925118945002?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/5920834925118945002/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/aneh-tapi-nyata.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/5920834925118945002'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/5920834925118945002'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/aneh-tapi-nyata.html' title='Aneh Tapi Nyata'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S3d8Q2h6qcI/AAAAAAAAACw/2-CcNLJtbQ4/s72-c/cdr.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-901398365416347410</id><published>2010-02-07T20:00:00.001-08:00</published><updated>2010-02-25T23:27:40.335-08:00</updated><title type='text'>Menghadiri Walimah Yang Ada Kemaksiatan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S4d34iAVdGI/AAAAAAAAADA/eQxx-uuVxUg/s1600-h/pelaminan.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 140px; height: 96px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S4d34iAVdGI/AAAAAAAAADA/eQxx-uuVxUg/s200/pelaminan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5442450487785124962" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الجواب: الحمد لله&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إذا كانت الأعراس على هذا الوجه الذي ذُكر في السؤال فإنه لا يجوز للإنسان أن يجيب الدعوة إلا إذا كان قادراً على إزالة المنكر فإنه يجب عليه أن يجيب لإزالة المنكر ، وأما إذا كان عاجزاً فإنه لا يجوز أن يحضر هذه الأفراح التي تشتمل على هذه المخالفات أو بعضها ولا يحل لأحد أن يأذن لزوجته أو ابنته أو من له ولاية عليها بحضور هذه الحفلات وإذا قال أخشى أن يحصل بيني وبين أقاربي شيء من الجفاء والقطيعة فنقول فليحصل هذا لأنهم هم لما عصوا الله عز وجل في هذه الأفراح التي هي على هذا الوجه لم يكن لهم نصيب من إجابة الدعوة وإذا قاطعوا فالإثم عليهم وليس على من هجر هذه الأفراح شيء من الإثم .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, Jika pesta pernikahan itu seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memenuhi undangannya,  kecuali jika ia mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka wajib atasnya memenuhi undangan itu dalam rangka mengingkari kemungkaran. Adapun jika ia lemah untuk melakukannya, maka tidak diperbolehkan menghadiri pesta gembira ini, yang didalamnya terdapat berbagai kemungkaran atau sebagiannya, dan tidak boleh pula bagi siapapun memberi izin kepada istrinya, atau anak perempuannya, atau siapa saja yang mengasuhnya untuk menghadiri pesta ini. Jika dia berkata: saya takut terjadi putus hubungan dan reaksi keras antara aku dengan kerabatku, maka kami katakan: meskipun terjadi hal ini, sebab mereka telah bermaksiat kepada Allah Azza wajalla dalam pesta pernikahan tersebut, maka dengan cara itu tidak ada bagian untuknya dalam memenuhi undangannya, jika mereka memutus hubungan, maka mereka yang mendapatkan dosanya. Dan tidak ada dosa sedikitpun bagi orang yang meninggalkan pesta ini .&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-901398365416347410?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/901398365416347410/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/menghadiri-walimah-yang-ada-kemaksiatan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/901398365416347410'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/901398365416347410'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/menghadiri-walimah-yang-ada-kemaksiatan.html' title='Menghadiri Walimah Yang Ada Kemaksiatan'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S4d34iAVdGI/AAAAAAAAADA/eQxx-uuVxUg/s72-c/pelaminan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-7588609198224847753</id><published>2010-02-07T19:36:00.000-08:00</published><updated>2010-02-07T19:48:13.513-08:00</updated><title type='text'>Busana Muslimah  " BERBORDIR "</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2-I4X_bP5I/AAAAAAAAACQ/wxzzUc6-x8k/s1600-h/brdr.jpeg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 110px; height: 118px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2-I4X_bP5I/AAAAAAAAACQ/wxzzUc6-x8k/s320/brdr.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5435713777353572242" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi:&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Yang membolehkan berhujjah/beralasan:&lt;br /&gt;1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau &amp; kuning dalam Shohih al-Bukhori:&lt;br /&gt;أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ&lt;br /&gt;“Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” maka para sahabat diam. Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa Habasyah yang berarti bagus.” (no. 5375)&lt;br /&gt;Dan berpendapat bahwa meski ketika itu Ummi Khalid belum baligh namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan, sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan dewasa mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning di hadapan laki-laki non mahrom. Dan juga adanya kaidah “tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Imam Bukhori pernah meriwayatkan dalam kitab Shohih-nya bahwa Ummul Mukminin ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan “corak mawar” ketika sedang melakukan ihrom di Makkah. (catatan : Namun dalam diskusi tidak diberikan teks haditsnya &amp; nomor hadits tersebut. Mohon konfirmasi dari ustadz, apakah hadits yang bermakna seperti ini ada atau tidak dalam shohih al-Bukhori?)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh yang teks terjemahannya ada di link : http://www.alfurqon.co.id/busana-muslimah-dengan-bordir-dan-renda/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Fatwa syaikh Ali bin Hasan al-Halabi yang mengatakan bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Penjelasan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shohih Fiqhis Sunnah lin Nisaa’ II/147-149.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Berpakaian hitam atau warna gelap memang memiliki kecenderungan untuk tersamarkan dari pandangan, akan tetapi berpakaian motif pun bisa membuat kita tersamar dari pandangan. Yang terpenting adalah bagaimana kita berpakaian, bukan seperti apa pakaian kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Tidak ada dalil shohih &amp; shorih yang melarang baru bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis untuk dipakai wanita dewasa di luar rumahnya di hadapan non mahrom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tidak membolehkan berhujjah/ beralasan:&lt;br /&gt;1. Keumuman firman Alloh ta’ala :&lt;br /&gt;“dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka…” (QS. an-Nur : 31)&lt;br /&gt;“Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” [QS. Al-Ahzab : 33]&lt;br /&gt;Sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam ShahihAt-Tirmidzi , dan syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Motif/ renda/ bordir/ garis-garis/ batik tersebut termasuk perhiasan. Bahkan secara ‘urf pun jika kita bertanya pada orang-orang :“apa tujuan dibuatnya motif/renda/bordir dll tersebut di pakaian yang asalnya polos?”, akan dijawab : “supaya indah”, “untuk hiasan”, dan yang semisal itu. Dan secara bahasa pun (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI online) motif/ renda/ bordir juga disifati sebagai hiasan.&lt;br /&gt;Jika kalung kita sebut sebagai perhiasan leher, gelang adalah perhiasan tangan, anting adalah perhiasan telinga, lipstik adalah perhiasan bibir, maka kita juga bisa sebut motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis adalah perhiasan pada baju.&lt;br /&gt;Sedangkan salah satu syarat jilbab yang syar’i yang disebutkan oleh para ulama adalah bahwa pakaian tersebut bukanlah perhiasan &amp; ia berfungsi untuk menutupi perhiasan, sehingga tidak masuk akal apabila jilbab yang dikenakan itu sendiri berupa perhiasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dan memakai pakaian warna polos yang tidak mencolok di mata masyarakat tidak bisa dikatakan menyelisihi ‘urf, jadi untuk sesuai dengan ‘urf tidak harus dengan menghiasi pakaian dengan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Fatwa Lajnah Da’imah nomor 21352, tetanggal 9/3/1421 H tentang “model aba’ah yang di syari’atkan untuk wanita”, yang beranggotakan : Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Lengkapnya ada di [http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&amp;PageID=6411&amp;PageNo=1&amp;BookID=3]. Di antara kriteria yang disebutkan adalah:&lt;br /&gt;رابعا: ألا يكون فيها زينة تلفت إليها الأنظار، وعليه فلا بد أن تخلو من الرسوم والزخارف والكتابات والعلامات.&lt;br /&gt;“Keempat : Tidak diberi hiasan-hiasan yang dapat menarik perhatian mata. Oleh karena itu harus polos dari gambar, pernak-pernik, dan tulisan-tulisan, maupun simbol-simbol”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Dinukil pula pendapat Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya “Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha terjadi ketika Ummu Kholid masih kecil (bahkan masih digendong), sehingga tidak tepat jika meng-qiyas-kan hukumnya untuk wanita dewasa. Dan beralasan “Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan” tidak tepat karena banyak ihtimal lainnya, seperti :&lt;br /&gt;Karena kain itu bercorak, maka Nabi memberikannya kepada anak kecil karena mereka belum mukallaf &amp; tidak terkena hukum berhias.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Membolehkan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis pada pakaian akhwat akan membuka pintu tabarruj, sedangkan agama kita mengenal kaidah Saddu adz-Dzari’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Bismillah. waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh&lt;br /&gt;Yang ana yakini bahwa pakaian bermotif tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah ketika dia keluar rumah, karena dia termasuk zinah (perhiasan), sementara Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram.&lt;br /&gt;Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab, dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan?&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” (QS. An-Nur: 31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah al-muktasabah (hiasan yang bisa diusahakan).&lt;br /&gt;Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu.&lt;br /&gt;Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk melihatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada yang bertanya: Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap dilihat oleh orang?&lt;br /&gt;Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain.&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian.&lt;br /&gt;Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya rumah yang ada dibalik jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali yang nampak darinya,” yakni yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya: Kalau para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup, sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar (keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh dinampakkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahan:&lt;br /&gt;Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya. Wallahu Ta’ala a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil-dalil yang dibawakan oleh pihak yang membolehkan jilbab/jubah bermotif, maka jawabannya sebagai berikut berdasarkan nomor dalil:&lt;br /&gt;1. Ucapan ini mengharuskan membolehkan semua pakaian yang haram boleh dipakai kalau memang pakaian itu banyak dipakai oleh orang lain. Kami katakan: Kenapa tidak sekalian melepaskan jilbab, toh yang tidak berjilbab lebih banyak di negeri ini dibandingkan yang berjilbab.&lt;br /&gt;Kalau dia berkata: Pakaian masyarakat juga tetap harus mengikuti aturan syariat.&lt;br /&gt;Kami katakan: Inilah yang kami inginkan. Walaupun pakaian bermotif bagi wanita ini adalah hal yang tersebar di negeri ini, akan tetapi ada syariat yang melarang wanita untuk menampakkan perhiasan. Dan sudah dijelaskan bahwa pakaian bermotif termasuk dari perhiasan. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Adapun hadits Ummu Khalid, maka seperti yang anti sebutkan bahwa Ummu Khalid ketika itu masih anak-anak sehingga diperbolehkan untuknya apa yang tidak diperbolehkan untuk wanita dewasa. Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa beliau tidak melatih dan membiasakan anak kecil untuk bermaksiat karena itu bukanlah maksiat bagi dirinya.&lt;br /&gt;Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau membiarkan dua anak kecil memukul rebana sambil bernyanyi di hari id?&lt;br /&gt;Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau mengizinkan Aisyah bermain boneka berbentuk makhluk hidup?&lt;br /&gt;Hasya wa kalla, sekali-kali tidak.&lt;br /&gt;Jika dia mengatakan: Pembolehan anak kecil menyanyi di hari id dan bermain boneka ada dalil yang membolehkannya. Maka kami katakan: Memakai pakaian bermotif bagi anak kecilpun ada dalil yang membolehkan. Karenanya masalahnya jangan dicampuradukkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Haditsnya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Hajj, Bab: Para wanita tawaf dengan para lelaki, no. hadits 1618 (cet. Dar Al-Hadits), dari Atha’ dia berkata:&lt;br /&gt;وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا&lt;br /&gt;“Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku (Ibnu Juraij) bertanya: “Hijabnya apa? Ia menjawab: “Dia berada di dalam sebuah tenda kecil. Tenda itu memiliki penutup dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain penutup itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis berwarna mawar”.&lt;br /&gt;Sudah dimaklumi bersama bahwa seorang salafi tidaklah memahami sebuah hadits hanya berdasarkan terjemahannya, akan tetapi dia diharuskan untuk merujuk kepada syarah para ulama terhadap hadits tersebut.&lt;br /&gt;Dan kelihatannya kesalahpahaman mereka memahami hadits ini untuk membolehkan pakaian bermotif juga lahir karena mereka hanya berlandaskan pada terjemahan biasa dan tidak merujuk kepada ucapan para ulama terhadap hadits ini.&lt;br /&gt;Kami katakan: Tidak ada sedikit pun sisi pendalilan dalam kisah bagi yang membolehkan pakaian yang bermitif. Ini bisa ditinjau dari beberapa sisi:&lt;br /&gt;1.    Makna kalimat dir’an muwarradan dalam kisah di atas bukanlah jubah bermotif mawar sebagaimana yang diterjemahkan oleh sebagian penerjemah. Akan tetapi maknanya sebagaimana yang Al-Hafizh Ibnu Hajar terangkan, “Warnanya warna mawar,” yakni berwarna merah.&lt;br /&gt;Karenanya terjemahan yang anti sebutkan bahwa: [Ummul Mukminin 'Aisyah rodhiyallahu 'anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan "corak mawar" ketika sedang melakukan ihrom di Makkah] adalah tidak tepat. Lagi pula kisah ini tidak terjadi di Makkah akan tetapi terjadi di bukit dekat Muzdalifah.&lt;br /&gt;2.    Al-Hafizh menyebutkan lafazh ucapan Atha’ dalam riwayat Abdurrazzaq, “Pakaian yang berwarna, dan ketika itu saya masih kecil.” Al-Hafizh berkata, “Maka Atha’ menjelaskan sebab dia bisa melihat Aisyah,” yakni: Atha’ bisa melihat pakaian Aisyah dan Aisyah mengizinkan dia melihatnya karena Atha` waktu itu masih kecil. Dan tidak mengapa seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada anak kecil. Itupun kita katakan Aisyah sengaja menampakkannya, akan tetapi yang Nampak beliau tidak sengaja menampakkannya, dengan dalil adanya hijab di antara mereka.&lt;br /&gt;3.    Al-Hafizh juga menambahkan, “Ada kemungkinan dia tidak sengaja melihat baju yang beliau kenakan.” Dan ketidaksengajaan tidak boleh dijadikan dalil pembolehan sesuatu yang dikerjakan dengan sengaja.&lt;br /&gt;(Fathul Bari: 3/545, cet. Dar Al-Hadits)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bagaimana bisa ucapan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ini dijadikan pendukung bagi yang membolehkan wanita memakai pakaian bermotif, sementara ucapan beliau tegas sekali melarangnya. Beliau mengatakan, “Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Kami tidak tahu fatwa Syaikh Ali Hasan tersebut, tapi kalau memang beliau mengataka bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. Maka tidak ada masalah, kita katakan: Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu?&lt;br /&gt;Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik.&lt;br /&gt;Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pada kitab Shahih Fiqhus Sunnah cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini terdapat pada jilid 3 hal. 33-34.&lt;br /&gt;Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam?&lt;br /&gt;Itupun di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif.&lt;br /&gt;Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang anti sebutkan dari Amr bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”&lt;br /&gt;Dan kami sependapat dengan mereka berdua di atas, berdasarkan dalil-dalil yang mereka bawakan.&lt;br /&gt;Jadi penulis tidak menyinggung masalah pakaian bermotif atau berenda dan semacamnya. Tapi kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang dia sebutkan, adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur, “Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.”&lt;br /&gt;Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-.&lt;br /&gt;Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.) tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.”&lt;br /&gt;Maka wahai muslimah yang mengharapkan keberuntungan dan pahala yang besar, apa yang menghalangi kalian untuk mengamalkan yang paling utama? Kenapa justru mengamalkan yang kurang utama dan meninggalkan yang lebih utama, hanya karena tidak enak dihadapan manusia??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahan: Masalah warna pakaian ini, walaupun pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang wanita memakai pakaian berwarna pink?&lt;br /&gt;Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Bukankah kalau kita menerapkan ucapan Syaikh Ali Hasan di atas, pakaian pink ini juga termasuk zinah (perhiasan) yang harus ditutup?&lt;br /&gt;Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai perhiasan, wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Apa maksudnya ‘dengan berpakaian motif kita bisa tersamar dari pandangan’? Apa maksudnya dengan pakaian seperti itu kita bisa berbaur dengan masyarakat dan tidak tampak mencolok?&lt;br /&gt;Kalau iya, kembali kami katakan: Kalau lebih tidak mau mencolok adalah dengan cara lepas jilbab, insya Allah tidak akan mencolok sama sekali.&lt;br /&gt;Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini. Bukankah Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan bahwa pengikut beliau di akhir zaman akan dianggap asing (berbeda dari yang lainnya). Lantas kenapa engkau wahai muslimah ingin agar kamu tidak dianggap mencolok (asing) di mata manusia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Kalau maksudnya dalil shahih lagi sharih itu harus berbunyi, “Wahai wanita mukminah, janganlah kalian memakai pakaian bermotif,” atau berbunyi, “Wanita mana saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan pakaian berenda,” dan semacamnya.&lt;br /&gt;Maka hanya orang-orang awam atau orang bodoh yang mencari dalil shahih lagi sharih -semacam ini- dalam semua permasalahan dalam Islam.&lt;br /&gt;Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah ayat yang melarang wanita menampakkan perhiasannya. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah dalil yang melarang wanita melalui kaum lelaki dengan memakai apa saja yang membuatnya menarik, baik itu parfum maupun pakaian bermotif. Bahkan pakaian bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan menggunakan teropong tentunya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu Ta’ala A’lam, wahuwa Yahdi ila sawa`is sabil.(Ust. Abu Muawiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1694&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-7588609198224847753?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/7588609198224847753/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/busana-muslimah-berbordir.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7588609198224847753'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7588609198224847753'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/busana-muslimah-berbordir.html' title='Busana Muslimah  &quot; BERBORDIR &quot;'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2-I4X_bP5I/AAAAAAAAACQ/wxzzUc6-x8k/s72-c/brdr.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-6298635276943973614</id><published>2010-02-07T19:09:00.000-08:00</published><updated>2010-02-07T19:21:54.053-08:00</updated><title type='text'>Memandang Bukan Mahrom</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2-DJG19QzI/AAAAAAAAACI/wAWprRDTCsA/s1600-h/ws.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 124px; height: 93px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2-DJG19QzI/AAAAAAAAACI/wAWprRDTCsA/s320/ws.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5435707467738465074" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian dalil Al-Qur`an dan Sunnah di atas menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram. Dan tidak terjadi khilaf di antara para ulama akan hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawy telah menukil kesepakatan para ‘ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan syahwat. (Syarh Shohih Muslim oleh An-Nawawy 6/262).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Adapun khusus wanita bila memandang dengan tanpa syahwat maka terjadi perselisihan pendapat, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, bahwa : “Kebanyakan para ulama menyatakan haram bagi wanita memandang selain mahramnya baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat dan sebagian lagi dari mereka menyatakan bahwa haram wanita memandang dengan syahwat, adapun tanpa syahwat maka hal itu boleh. (Tafsir Ibnu Katsir 3/354).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil pendapat Jumhur ulama yang menyatakan haram memandang secara mutlak adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;# Surah An-Nuur :31, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa ayat ini merupakan dalil akan haramnya wanita memandang kepada selain mahram. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan berkata Muhammad Ibnu Yusuf Al-Andalusy dalam Tafsirnya (Tafsirul Bahrul Muhit : 6/411) dan Imam Asy-Syaukany (Fathul Qodir : 4/32) : “Bahwa surah An-Nuur ayat 31 ini sebagai taukid (penguat) ayat sebelumnya yaitu An-Nur ayat 30, bahwa hukum laki-laki memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak maka begitupun hukum wanita memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak pula”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;#Dan hadits Ummu Salamah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُوْنَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ احْتَجِبَا مِنْهُ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَفَعُمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pernah aku bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam dan Maimunah ada disisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktum dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam berkata : “Berhijablah kalian darinya”, maka kami mengatakan : “Bukankah Ibnu Ummi Maktum buta, tidak melihat dan tidak mengenal kami ?”, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam berkata : “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya ?”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HR. Abu Daud no. 4112, At-Tirmidzy no. 2778, An-Nasa`i dalam Al-Kubro no. 9241, Ahmad 6/296, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 6922, Ibnu Hibban sebagaimana Al-Ihsan no. 5575-5576, Al-Baihaqy 7/91, Ath-Thobarany 23/no. 678, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqot 8/175,178, Al-Khotib Al-Baghdady dalam Tarikhnya 3/17-18, 8/338 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/155&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi hadits ini ada kelemahan didalamnya yaitu seorang rawi yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah dan ia ini adalah seorang rawi yang majhul. Karena itu hadits ini dilemahkan oleh syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1806.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam An- Nawawi berkata : ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syawat, dan yang rojih dalam masalah ini adalah haram, berdasarkan dalil Surah An-Nuur : 31. dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummi Salamah dan beliau berkata bahwa haditsnya hasan.&lt;br /&gt;(Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi 6/262)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram tanpa syahwat adalah hadits Aisyah radhyiallahu ‘anha :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُ عَلَى بَابِ حُجْرَتِيْ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُوْنَ بِحِرَابِهِمْ فِيْ مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِيْ بِرِدَائِهِ لِكَيْ أَنْظُرُ إِلَى لَعْبِهِمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku melihat Rasullullah Shollallahu shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam di pintu kamarku dan orang-orang Habasyah bermain dalam masjid Rasullullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam, (beliau) menghijabiku dengan rida`nya supaya aku dapat melihat permainan mereka”. (HR. Bukhary-Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi tidak ada pendalilan (alasan) bagi mereka dalam hadits ini untuk membolehkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahram tanpa syahwat. Dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam An-Nawawy (Syarh Muslim 6/262) : “Adapun hadits yang menceritakan tentang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain dalam masjid memiliki beberapa kemungkinan, antara lain saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha belum mencapai masa baligh”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar (Al-Fath 2/445) : “Dalam hadits ‘Aisyah tersebut kemungkinan saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha hanya bermaksud melihat permainan mereka bukan wajah dan badannya dan bila ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba dan tentunya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha akan memalingkan pandangannya setelah itu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan lainnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain dalam mesjid dari jarak jauh karena dalam hadits itu diceritakan bahwa ‘Aisyah berada dalam kamarnya sedangkan orang-orang Habasyah bermain dalam masjid. Wallahu A’lam.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-6298635276943973614?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/6298635276943973614/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/memandang-bukan-mahrom.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/6298635276943973614'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/6298635276943973614'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/memandang-bukan-mahrom.html' title='Memandang Bukan Mahrom'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2-DJG19QzI/AAAAAAAAACI/wAWprRDTCsA/s72-c/ws.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-3305122479508231632</id><published>2010-02-07T18:54:00.000-08:00</published><updated>2010-02-07T18:59:31.799-08:00</updated><title type='text'>Kapan Usia Menikah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S29-CaScJxI/AAAAAAAAACA/fyOua6G4VyM/s1600-h/mwr.jpeg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 124px; height: 87px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S29-CaScJxI/AAAAAAAAACA/fyOua6G4VyM/s320/mwr.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5435701855140980498" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja putri yang menolak dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya ? Dan demikian pula banyak laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih tua daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban.&lt;br /&gt;Saya berpesan kepada para remaja putri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10,20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menikahi Khadijah Radhiyallahu ‘anha yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian menikahi Aisyah Radhiyallahu ‘anha sedang umurnya baru enam tahun atau tujuh tahun dan beliau menggaulinya ketika dia berumur sembilan tahun sedang beliau lima puluh tiga tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak sekali mereka yang berbicara di radio-radio atau di televisi menakut-nakuti orang karena kesenjangan usia antara suami dan istri. Ini adalah keliru besar ! Mereka tidak boleh berbicara demikian ! Kewajiban setiap perempuan adalah melihat dan memperhatikan laki-laki yang akan menikahinya, lalu jika dia seorang yang shalih dan cocok, maka hendaknya ia menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih memperhatikan perempuan yang shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih tua darinya selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif. Walhasil, bahwa masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai penghalang dan tidak boleh dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau perempuan itu adalah sosok lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Fatawa Mar’ah, hal.54 oleh Syaikh Bin Baz]&lt;br /&gt;[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 442- Darul Haq]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-3305122479508231632?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/3305122479508231632/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/kapan-usia-menikah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/3305122479508231632'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/3305122479508231632'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/kapan-usia-menikah.html' title='Kapan Usia Menikah'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S29-CaScJxI/AAAAAAAAACA/fyOua6G4VyM/s72-c/mwr.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-6172618548927901298</id><published>2010-02-07T18:28:00.000-08:00</published><updated>2010-02-07T18:43:25.665-08:00</updated><title type='text'>Ke Pondok Putri Tanpa Mahrom..?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2957aBf2GI/AAAAAAAAAB4/ujjQPD4ueKI/s1600-h/bus.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 130px; height: 93px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2957aBf2GI/AAAAAAAAAB4/ujjQPD4ueKI/s320/bus.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5435697336764323938" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman ditanya : Bolehkah kita mengirim putri-putri kita ke pondok pesantren Islami yang jauh untuk menuntut ilmu syar’i dan tinggal di tempat tersebut tanpa mahram ?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;Masalah ini perlu perincian. Apabila seorang wanita melakukan safar tanpa mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa beliau bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Tidak halal bagi wanita ang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama mahramnya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata “imroati’ dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah “la nahiyah” (larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan segala jenis safar baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain Sya’ifiyah, mereka berpedoman dengan argument yang amat rapuh untuk memperbolehkan wanita safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. Seandainya Nabi membawakan hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun mendengarnya dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan kita lakukan pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya mengatakan “Kami mengdengar dan taat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di tempat yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, tidak campur baur dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar’i dan menjauhi fitnah, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk kewajiban wanita adalah menuntut ilmu. Para sahabat dahulu juga pergi ke rumah-rumah para istri Nabi untuk masalah-masalah penting dan mereka juga belajar kepada para sahabat wanita, bahkan imam Az-Zarkasyi menulis sebuah kitab yang tercetak berjudul “Al-Ijabah Lima Istadrakathu Sayyidah Aisyah ‘Ala Shahabah” (Beberapa kritikan Aisyah kepada sahabat). Demikian pula kitab Shahih Bukhari, di kalangan orang-orang belakangan, sanadnya bersumber dari Karimah Al-Marwaziyyah, dimana para ulama abad kedelapan, kesembilan dan kesepuluh mengambil sanad Shahih Bukhari dari Karimah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi juga bersabda.&lt;br /&gt;“Artinya : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini meliputi muslimah juga, sekalipun tambahan lafadz “Muslimah” dalam hadits diatas tidak ada dari Nabi.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kisah menarik juga yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini : Ada seorang wanita pada abad kesebelas bernama Wiqayah, seorang wanita pintar dari Maghrib. Para ulama Maghrib apabila mengalami kesulitan, mereka mengatakan : “Marilah kita pergi ke Wiqayah karena sorbannya lebih baik daripada sorban-sorban kita”. Akhirnya, merekapun belajar dan meminta fatwa padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan termasuk keajaiban sejarah tidak ada seorang perawi wanita satupun yang berdusta pada Rasulullah. Seluruh ulama yang menulis tentang para perawi pendusta tidak ada yang menyebutkan seorangpun dari wanita pendusta. Adapun kaum laki-laki, maka betapa banyak kitab-kitab yang berisi tentang para pendusta dari kalangan mereka. La Haula wa La Quwwata illa billahi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka seorang wanita apabila anda membimbingnya kejalan yang baik, mereka akan menjadi baik dan pahalanya bagi kedua orang tuanya sampai hari kiamat. Namun bagi orang tua hendaknya tetap menjaga hukum syar’i. Dan tempat yang paling baik untuk menimba ilmu bagi wanita adalah seorang suami yang shalih, penuntut ilmu dan bertaqwa kepada Allah. Oleh karena itu, bagi orang tua hendaknya berupaya memilihkan suami terbaik bagi anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Zamil Zainu pernah bercerita padaku tatkala beliau ingin menikahkan putrinya dengan salah satu saudara kami di Yordania. Katanya : Ketika saya di masjid, maka saya duduk di bagian belakang untuk melihat shalatnya para pemuda sehingga saya memusatkan perhatian kepada seorang pemuda yang paling baik shalatnya, paling khusyu’ dan lama berdirinya. Kemudian saya mencari lagi pada shalat shubuh dan Isya’ sehingga saya menemukan seorang pemuda yang rajin dan tidak malas. Lalu saya mendatangi pemuda tersebut dan bertanya padanya : “Apakah anda sudah menikah ?” Jawabanya : Belum. Saya bertanya lagi : Maukah engkau saya nikahkan dengan putriku ? Jawabnya : Subhanallah, siapa yang tidak mau ?! Akhirnya saya menikahkannya dengan putriku. Demikianlah selayaknya yang dilakukan oleh para orang tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya, saya sarankan kepada bapak penanya yang ingin memondokkan putrinya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Masih ada pondok yang jauh lebih baik bagi putrinya daripada pesantren yaitu seorang suami yang shalih. Hendaknya dia berupaya mencari dan menawarkan putrinya. Hal ini bukanlah suatu aib, bahkan manhaj para sahabat. Kalian semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin Khattab yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada Utsman lalu beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui bahwa Rasulullah menginginkan Hafshah[2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat itu sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahu dari beliau. Saya tidak menuntut supaya kita menawarkan putri-putri kita kepada sahabat dan handai taulan kita, karena barangkali hal itu diluar kemampuan kita, tetapi kita berupaya mencari pemuda dengan mempermurah mahar dan kita minta padanya supaya membimbing dan mengajari putri kita tentang Al-Qur’an, fiqih dan sebagainya. Dikisahkan bahwa imam Malik mempunyai seorang putri, tatkala suaminya hendak berangkat ke majlis imam Malik, istrinya mengatakan : Hendak kemanakah engkau ? Jawab suaminya : Hendak ke majlis ayahmu. Istrinya berlata : Duduklah, karena ilmu ayahku ada di hatiku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah merahmati para wanita salaf. Inilah yang saya anjurkan kepada penanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-6172618548927901298?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/6172618548927901298/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/ke-pondok-putri-tanpa-mahrom.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/6172618548927901298'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/6172618548927901298'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/ke-pondok-putri-tanpa-mahrom.html' title='Ke Pondok Putri Tanpa Mahrom..?'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2957aBf2GI/AAAAAAAAAB4/ujjQPD4ueKI/s72-c/bus.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-7062670262473147628</id><published>2010-02-05T15:01:00.000-08:00</published><updated>2010-02-06T00:45:42.759-08:00</updated><title type='text'>Kaca Yang Pecah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2ym2pitqQI/AAAAAAAAABg/xkqSWIrqT6c/s1600-h/kc.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 103px; height: 137px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2ym2pitqQI/AAAAAAAAABg/xkqSWIrqT6c/s320/kc.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5434902308123945218" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ukhti fillah&lt;/span&gt;, sedih rasanya hati ini ada salah seorang saudariku yang harus lepas niqob. Tadinya aku tidak percaya, tetapi kemarin aku telah membuktikannya. Prang....Bagaikan kaca pecah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Itulah keadaan dan perasaanku pada waktu aku melihat saudariku itu. Dia harus melepaskan sunnah Rosululloh ketika suaminya harus pergi. Wallohua'lam aku tidak tau kemanakah suaminya sedang pergi. Tapi ukhti fillah..! itulah pentingnya keikhlasan kita dalam beramal sholeh.&lt;br /&gt;Alloh berfirman dalam surat Al Bayyinah :  &lt;br /&gt;Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.&lt;br /&gt;Kita tidak boleh memakai niqob hanya karena suami, keterpaksaan atau niat-niat yang lain yang bukan ditujukan untuk Alloh. Cerita dan kenyataan tadi menjadikan ibroh ( Pelajaran ) bagi kita wanita muslimah betapa pentingnya keikhlasan.&lt;br /&gt;Kepada saudariku semua, dimana saja kalian berada kutitipkan pesan untuk kalian " ISTIQOMAHLAH DENGAN SYARIAT INI " (Uf)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://niqob.blogspot.com/2010/02/kaca-yang-pecah.html"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-7062670262473147628?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/7062670262473147628/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/kaca-yang-pecah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7062670262473147628'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7062670262473147628'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/kaca-yang-pecah.html' title='Kaca Yang Pecah'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2ym2pitqQI/AAAAAAAAABg/xkqSWIrqT6c/s72-c/kc.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-1619767087855786097</id><published>2010-02-03T20:11:00.000-08:00</published><updated>2010-02-05T16:09:53.209-08:00</updated><title type='text'>Wanita Bekerja...?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2pLlAIAKyI/AAAAAAAAABY/zjQltHDZrk4/s1600-h/ts.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 131px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2pLlAIAKyI/AAAAAAAAABY/zjQltHDZrk4/s320/ts.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5434238999436733218" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan agama dan perwakafan ?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama.&lt;br /&gt;Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua.&lt;br /&gt;Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)” [Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 520 – 521 Darul Haq]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-1619767087855786097?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/1619767087855786097/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/syaikh-muhammad-bin-shalih-al-utsaimin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/1619767087855786097'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/1619767087855786097'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2010/02/syaikh-muhammad-bin-shalih-al-utsaimin.html' title='Wanita Bekerja...?'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2pLlAIAKyI/AAAAAAAAABY/zjQltHDZrk4/s72-c/ts.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-7269832334895227022</id><published>2009-12-21T03:01:00.001-08:00</published><updated>2010-02-03T19:16:05.823-08:00</updated><title type='text'>AL HIJAB</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2o75ZZv6sI/AAAAAAAAABI/ZgP2NaOWApA/s1600-h/cdr.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 89px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2o75ZZv6sI/AAAAAAAAABI/ZgP2NaOWApA/s320/cdr.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5434221757633391298" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, Shalawat dan Salam atas Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wasallam, ‘amma ba’du: Risalah ringkas ini ditujukan kepada Ukhti Muslimah, berkenaan dengan masalah Hijab dan masalah membiarkan wajah tanpa hijab.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tidak tersembunyi bagi siapapun bahwa di banyak negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, masih banyak kalangan wanita yang bertabarruj (berhias di luar kemestian), dan tiadanya komitmen mereka terhadap hijab. Tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan satu kemunkaran yang besar, yang merupakan sumber datangnya malapetaka dan bencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam risalah ringkas ini, terdapat penjelasan mengenai wajibnya hijab, keutamaan dan syarat-syaratnya. Di dalamnya pula terhadap peringatan bagi orang-orang yang bertabarruj dan hukumannya, kita memohon kesejahteraan kepada Allah, mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum Muslimah, sesungguhnya Dia Maha berkuasa dan Maha menentukan. * Hijab adalah Ibadah, bukan adat 'Saudari muslimah: sesungguhnya para penyeru kepada kesesatan dan berbuat kerusakan senantiasa berusaha secara terus terusan untuk mengoyak kewajiban hijab dan menyangka bahwa Hijab ialah penyebab keterbelakangan wanita, hijab pula membatasi dan memperkosa kebebasan wanita. Lalu para penyeru itu memotivasi kaum Muslimah untuk menanggalkan hijab mereka, untuk kemudian bertabarruj dan memamerkan wajah, mereka berusaha untuk meniadakan syariat hijab, mereka menyebut usaha ini sebagai pembebasan dan kemajuan bagi wanita. Mereka pada hakikatnya tidak menghendaki kebaikan terhadap diri wanita Muslimah sebagaimana yang mereka nyatakan. Dengan klaim seperti itu, sebenarnya mereka tidak menghendaki selain kehancuran harga diri dan kehidupan wanita. Maka berwaspadalah wahai saudari Muslimah. Jadilah kalian sebagai orang-orang yang mulia dengan dien (agama) kalian, dengan tetap teguh mengenakan hijab-hijab kalian. Kuatkanlah keyakinan kalian bahwa Hijab adalah merupakan syariat Islam. Dan diatas itu semua, bahwa mengenakan hijab adalah merupakan Ibadah kepada Allah, dalam menta'ati Allah dan Rasul-Nya Shallallaahu 'Alaihi Wa-Sallam. Hijab bukanlah merupakan adat kebiasaan, ketika suka dikenakan, ketika tidak suka ditanggalkan. Hijab adalah harga diri dan kemuliaan. 'Saudari Muslimah, sesungguhnya Allah Ta'ala, ketika memerintah kalian mengenakan hijab, tidak lain sesungguhnya Allah berkehendak untuk menjaga kesucian kalian. Menjaga tubuh kalian dan seluruh anggota badan kalian, agar tidak ada orang yang menyakiti kalian dengan perbuatan yang tak senonoh dan ucapan-ucapan murahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hijab pula Allah hendak meninggikan kalian. Maka hijab adalah kehormatan dan kemuliaan bagi kalian, bukan merupakan pengungkungan terhadap kalian. Ini merupakan sesuatu yang indah dan kesempurnaan bagi kalian. Dan ianya merupakan bukti yang nyata akan iman kalian, sekaligus menjadi ukuran sejauh mana adab dan akhlak kalian. Dan ini pula merupakan pembeda antara kalian dengan orang-orang yang telah hilang harga diri dan kehormatannya. 'Maka janganlah sekali-kali kalian menyepelekan masalah ini apalagi mengingkari kewajiban berhijab. Karena sesungguhnya -demi Allah- tidaklah seorang wanita menganggap sepele masalah hijab atau mengingkarinya, kecuali pastilah ia terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya. Dan tidaklah seorang muslimah menjaga hijabnya kecuali bertambahlah keridhaan dan kedekatan Allah kepadanya, bertambah pulalah kehormatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat-syarat Hijab Syar'I 'Sesungguhnya Hijab syar'I bagi wanita Muslimah wajib tebal dan tidak nipis, tidak boleh hijab itu bercorak warna-warni yang mencolok mata. Hijab pula tidak boleh sempit (ketat). Tidak boleh pula berhijab disertai parfum dan menawan, karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa-sallam mengharamkan wanita yang mengenakan parfum dan keluar menuju satu tempat yang didalamnya terdapat ajnabi (lelaki yang bukan mahram). Baginda Rasulullah ShallaLlaahu 'Alaihi Wa-Sallam bersabda: "Siapa dari kalangan wanita yang mengenakan wewangian lantas ia melalui suatu kaum sehingga kaum itu mencium wanginya, maka si wanita itu adalah (dianggap) penzina". Hijab Muslimah tidak boleh pula menyerupai pakaian lelaki. Diwajibkan pula hijab ini menutupi seluruh anggota badan, termasuk wajah, dimana sesetengah wanita menganggapnya sebagai perkara sepele, sehingga membiarkan wajahnya terbuka, dengan alasan bahwa wajah bukanlah aurat. Sungguh ini satu hal yang aneh, bagaimana mungkin wajah tidak dianggap sebagai aurat, padahal wajahlah sumber fitnah terbesar dalam diri wanita, pada wajahlah terdapat kecantikan dan terhimpun keindahannya, kalaulah lelaki tidak terfitnah oleh kecantikan wajah wanita, lalu dengan apa dia terfitnah?!! 'Sungguh terdapat banyak nash (dalil) dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan kewajiban wanita untuk menutupi seluruh anggota badannya, karena wanita itu, seluruh tubuhnya adalah aurat, tidak dibenarkan lelaki yang bukan mahram melihat sesuatu apapun dari dirinya. Diantara dalilnya ialah: "Hendaklah mereka (wanita) menghulurkan khimar (kain labuh) ke atas leher-leher mereka" (An-Nuur:31).&lt;br /&gt;Berkenaan dengan ayat ini Rasulullah s.a.w bersabda: "Ketika ayat ini turun, wanita-wanita Anshar menjadikan kain-kain tirai (gordin) mereka dan memotong-motongnya menjadi khimar (penutup tubuh)" yaitu : “menutupi wajah-wajah mereka" Dalam hadits lain, yang telah disepakati kesahihannya, berkenaan dengan kisah Aisyah Radhiyallaahu `Anha, dalam satu peristiwa yang terkenal dengan sebutan "Hadiitsul Ifki" (Gosip dusta), ketika beliau tertidur di tempatnya, kemudian datanglah Shafwan Ibnul Mu'thal kepadanya dan beliau ummul mu'minin berkata: "Lalu aku berkhimar" (dalam lain riwayat disebutkan : aku menutupi wajahku dengan jilbabku). Ini semua menunjukkan wajibnya menutup wajah"&lt;br /&gt;'Oleh sebab itu, menjadi kewajiban bagi seluruh wanita Muslimah, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah, terhadap dirinya. Dan hendaklah ia tetap iltizam dengan hijabnya dengan keiltizaman (komitmen) yang optimal. Jangan menyepelekan satu hal pun dari masalah ini, misalnya membiarkan telapak tangan dan tangannya terbuka, atau mengenakan kain yang dari celah-celahnya terlihat sebagian besar wajahnya, atau pula menutupi seluruh wajahnya tetapi dengan kain tipis, sehingga nampaklah apa yang dibalik penutup wajahnya itu, kemudian ia menyangka bahwa dirinya telah berhijab dengan sempurna. Lalu dia menyangka bahwa bagian dari anggota badannya tidak berpengaruh apa-apa dan tidak menimbulkan fitnah, atau dia menganggap bahwa hal itu bukanlah merupakan tabarruj yang tercela. Maka merupakan kewajiban baginya untuk berusaha keras menjauhi perkara-perkara yang mempengaruhi komitmennya terhadap hijab, atau perkara-perkara lain yang merusakkan sifat malunya. Demi menghindari keburukan orang-orang fasiq sebagaimana kebiasaan mereka terhadap wanita yang secara fisik tidak menampakkan kemuliaan akhlak mereka. Agar dirinya tidak terperangkap ke dalam kemurkaan Allah dan siksa-Nya, sebagai terdapat keterangan mengenai hal tersebut, yang datang daripada Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa-Sallam, baginda bersabda: "Dua golongan dari ahli neraka yang aku tidak peduli kepada keduanya" disebutkan diantaranya : " Dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang melenceng meninggalkan kebenaran, kepalanya seperti punuk unta, dia telah tersesat, dan tidak akan memasuki jannah dan tidak akan mencium bau jannah (syurga), padahal wanginya jannah ini tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian " (HR.Muslim).&lt;br /&gt;'Para ahli ilmu berkata: Maksud dari kalimat: "Berpakaian tapi telanjang" ialah bahwa mereka mengenakan pakaian akan tetapi pakaian itu sempit(ketat) atau tidak menutupi seluruh bagian tubuhnya”.&lt;br /&gt;'Syaikh Shalih Utsaimin ditanya tentang sifat Hijab Syar`I, maka ia menjawab: Pendapat yang paling rajih (benar) ialah bahwa hendaklah wanita menghijabi seluruh bagian yang dapat menimbulkan fitnah terhadap kaum lelaki, diantara sumber paling besar fitnah dalam diri wanita adalah wajah, maka wajib baginya untuk menutup wajahnya dari seluruh ajnabi (lelaki asing, bukan mahram), adapun terhadap orang-orang yang masih ada hubungan mahram maka tidak mengapa ia menampakkan wajahnya. 'Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa Hijab Syar`ie adalah dengan menutupi rambutnya dan membiarkan wajahnya terbuka…maka ini merupakan pendapat yang sangat aneh!! Manakah penyebab fitnah yang paling besar, rambut ataukah wajah?! Dan manakah bagi orang yang menghendaki wanita, apakah mereka menanyakan wajah wanita ataukah rambutnya? 'Dua pertanyaan diatas tidak mungkin dijawab kecuali dengan : "Sesungguhnya sumber fitnah paling besar adalah terdapat pada wajah" Dan hal ini tidak diragukan lagi. Lelaki akan tertarik kepada wanita jika wajahnya cantik walaupun rambutnya dibawah kecantikan wajahnya. Dan, sebaliknya lelaki tidak akan tertarik kepada wanita yang berwajah buruk sekalipun rambutnya indah menawan. Maka pada hakikatnya hijab syar`I adalah yang menghijabi wanita sehingga tidak menimbulkan fitnah atau dengannya ia terfitnah, dan tidak diragukan lagi bahwa wajah lah sumber utama fitnah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabarruj dan membiarkan wajah terbuka menyeru kepada Dosa dan kerusakan 'Sesungguhnya seorang wanita itu, jika ia bertabarruj dan membiarkan wajahnya terbuka di hadapan kaum lelaki, pada hakikatnya ia telah jatuh harga dirinya, amat sedikit rasa malunya, di mata manusia harga dirinya sebenarnya telah jatuh. Ini menunjukkan kebodohannya dan kelemahan imannya, juga kurang kepribadiannya. Semua ini adalah awal kejatuhan harga dirinya. Bahkan akan tiba saatnya hal tersebut menjadikan harga dirinya lebih rendah daripada keharusannya sebagai insan, dimana -jika dia normal- manusia ini telah dimuliakan oleh Allah, Allah telah melindunginya dan membentenginya, namun akhirnya akan terjatuh dan hina dengan sebab-sebab diatas. Apalagi, sebenarnya Tabarruj dan sufur (membiarkan wajah bebas terbuka), sebenarnya tidak menuju kepada kebebasan dan kemajuan, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang-orang yang mengklaim sebagai beragama Islam, dan orang-orang yang telah sesat diri mereka. Perbuatan tabarruj dan sufur ini sama sekali bertentangan dengan Akhlaq dan Adab Islam. Tidak akan ada wanita yang sanggup melakukannya kecuali wanita-wanita yang masih jahil tentang hal ini, yang telah hilang rasa malu dan akhlaqnya. Karena sesungguhnya amat tidak terbayangkan jika ada seorang wanita yang terhormat dan memiliki harga diri membiarkan dirinya dan sumber-sumber fitnah yang ada pada dirinya diumbar kepada kehinaan dan kerendahan, kepada kaum lelaki di pasar-pasar dan di tempat-tempat lainnya, tanpa memiliki rasa malu dalam dirinya. 'Barangkali sebagian wanita meyakini bahwasanya jika ia keluar rumah dalam keadaan tabarruj (berhias) dan wajahnya bebas terbuka tanpa hijab juga tempat-tempat yang mendatangkan fitnah dari dari dirinya terhadap orang-orang lain, hal itu akan menyebabkan dirinya dikagumi dan dihormati manusia. Sesungguhnya ini adalah prasangka yang salah sama sekali, karena sesungguhnya manusia tidak mungkin selamanya menghormati orang-orang yang berbuat seperti itu, bahkan sebenarnya mereka mencelanya dan memandang diri wanita itu dengan pandangan hina dan rendah. Dan wanita itu, dalam pandangan manusia dianggap sebagai wanita yang tidak punya harga diri dan akhlaq, lalu bagaimana mungkin seorang wanita yang berakal menghendaki hal ini terjadi pada dirinya? Apa yang memanggilnya kepada kehinaan dan menjatuhkan dirinya dalam keadaan seperti itu? Kemana akal dan rasa malunya hilang? 'Maka, wahai orang-orang yang memuliakan syetan dengan perbuatan Tabarruj dan Sufuur (membiarkan wajah terbuka tanpa hijab):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Takutlah kalian kepada Allah dan bertaubatlah kalian kepada Allah daripada perbuatan yang buruk tersebut, kenalilah apa bagianmu kelak, ingatlah tempat kembalimu kelak, ingatlah kedudukan kalian kelak di alam kubur, yang gelap dan mengerikan. Dan ingatlah keberadaan kalian di hadapan Allah kelak. Dan ingatlah dahsyatnya hari kiamat. Ingatlah hari perhitungan dan ditimbangnya amal. Ingatlah akan neraka jahannam dan apa-apa yang Allah sediakan di dalamnya, yaitu adab yang pedih bagi mereka yang berpaling dan menyalahi perintah-perintah Allah Subhaanahu Wa-Ta`ala. Ingatlah akan semua itu, sebelum kalian berbuat tabarruj dan sufuur. Dan demi Allah, sesungguhnya kalian adalah makhluk yang amat lemah dalam memikul siksa Allah kelak, atau menghadapi dahsyatnya hari kiamat yang akan kalian hadapi kelak, maka kasihanilah dirimu, jangan biarkan terjerumus dalam keadaan seperti itu, bersegeralah untuk bertaubat Nasuha (sebenar-benar Taubat) sebelum pintu taubat tertutup, sebelum tanah menimbun jasadmu, maka sesalilah hal itu dengan sebenar-benar penyesalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada para Lelaki 'Sesungguhnya tidaklah wanita rusak, dan sampai kepada tingkat kerusakan seperti ini, yaitu Tabarruj dan Sufuur, dan memandang remeh urusan dien (agama) dan hijabnya kecuali karena sebagian lelaki memandang remeh terhadap urusan wanita mereka, dan bermasa bodoh terhadap dien mereka, dan hilangnya sifat mereka sebagai lelaki, hilang sifat cemburu dari diri mereka, bahkan tidak merasa hina dengan adanya perbuatan tabarruj dan sufur yang dilakukan oleh wanita-wanita mereka. 'Aduhai, betapa hinanya, kalian lihat sebagian lelaki telah hilang sifat mereka sebagai lelaki, sehingga mereka pada akhirnya menjadi lelaki yang tambun (pemalas) bukan lelaki yang satria [maksudnya para lelaki tidak mau lagi menasehati wanita yang tabaruj dan sufur-ed].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian celakalah mereka yang tidak mengerti kehormatan diri-diri mereka, dan tidak menjaga orang-orang yang berada dalam tanggung jawab mereka, yang tidak melaksanakan dengan baik apa yang Allah telah perintahkan dalam menjaga kaum wanita, sedangkan Rasulullah Shalallaahu Alayhi Wa Sallam telah memberikan peringatan tentang hal ini, beliau bersabda: Tidaklah seorang penanggung jawab yang Allah berinya tanggung jawab untuk mengurusi tanggungannya, kemudian orang yang menjadi tanggungannya itu meninggal, dalam keadaan si penanggung tidak mempedulikan keberadaan orang yang meninggal tadi, kecuali Allah akan haramkan baginya jannah (syurga) " 'Wahai kaum lelaki, sesungguhnya harga diri kalian itu adalah seperti nyawa kalian, sesungguhnya telah banyak orang yang rusak di antara kalian, mereka menyepelekan masalah tanggung jawab, melalaikan amanah. Kalian telah berada dalam keadaan bahaya, dan tidaklah kalian rusak kecuali oleh diri kalian sendiri sedangkan kalian tidak menyadari. Tidakkah kalian berfikir dan bertaubat kepada Rabb (Tuhan) kalian dan menjaga wanita-wanita kalian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-faqir Wal-Haqiir Ilallaah: Asy-Syahid Imam ‘Abdullah ‘Azzam rahimahullah&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-7269832334895227022?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/7269832334895227022/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2009/12/al-hijab.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7269832334895227022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/7269832334895227022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2009/12/al-hijab.html' title='AL HIJAB'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2o75ZZv6sI/AAAAAAAAABI/ZgP2NaOWApA/s72-c/cdr.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6546341669509546928.post-1846023694142376817</id><published>2009-09-08T19:25:00.000-07:00</published><updated>2010-02-03T19:16:46.320-08:00</updated><title type='text'>Pentingnya Cadar Bagi Muslimah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2o8EC4HwkI/AAAAAAAAABQ/MSUYmi3Tcxo/s1600-h/mawar.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 127px; height: 89px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2o8EC4HwkI/AAAAAAAAABQ/MSUYmi3Tcxo/s320/mawar.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5434221940565328450" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyari’atlkan hijab kepada kaum kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” [Al-ahzab : 53]&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lain Allah berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ta’atilah Allah dan RasulNya” [Al-Ahzab : 33]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini mencakup para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita lainnya, seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min. ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 59]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam surat An-Nur, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Katakanlah kepda laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya’. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka ….” [An-Nur : 30-31]&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan ‘perhiasan’ di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan : “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” [An-Nur : 31] adalah pakaian. Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [An-Nur : 60]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram : Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menapouse yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikain dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma Radhiyallahu ‘anhuma, saudarinya, yang menunjukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak nasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita di beberapa pekerjaan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ; mengobati orang-orang yang terluka dan yang sakit pada saat jihad, dan sebagainya, adalah benar, tetapi dengan tetap berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan karaguan, sebagaimana dikatakan oleh Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha, “Kami berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami memberi minum orang-orang yang terluka, membawakan air dan mengobati yang sakit”. Begitulah pekerjaan mereka, tidak seperti pekerjaan kaum wanita zaman sekarang di banyak negara yang mengaku penduduknya Islam, sementara wanitanya bercampur baur dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Semoga Allah menunjuki semuanya kejalanNya yang lurus. Dan semoga Allah menunjuki kami dan anda serta semua saudara-saudara kita kepada ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dialah sebaik-baik tempat meminta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Majmu Al-Fatawa, Juz 3, hal 354, Syaikh Ibnu Baz]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6546341669509546928-1846023694142376817?l=niqob.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://niqob.blogspot.com/feeds/1846023694142376817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2009/09/penting-cadar-bagi-muslimah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/1846023694142376817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6546341669509546928/posts/default/1846023694142376817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://niqob.blogspot.com/2009/09/penting-cadar-bagi-muslimah.html' title='Pentingnya Cadar Bagi Muslimah'/><author><name>An Niqob</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03059319479350268288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/SqcIPpuccqI/AAAAAAAAAAY/bp6MHXBqIzw/S220/cadar.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_Cm2W_k76arI/S2o8EC4HwkI/AAAAAAAAABQ/MSUYmi3Tcxo/s72-c/mawar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
